Hari Ini Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta, Begini Aturannya

Muhammad Refi Sandi
Ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai berlaku pada hari ini. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota pada hari ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (6/6/2022).

Adapun sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru selama 6-12 Juni 2022 hanya diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6)," jelasnya.

"Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya," tambahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

57 tahun lalu

Hore! Stasiun JIS Diresmikan Besok, Akses Transportasi Lebih Mudah

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal