Gus Nur Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara terkait Kasus Ujaran Kebencian

Ari Sandita Murti
Sidang Gus Nur kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Ari Sandita/Sindonews). 

JAKARTA, iNews.id- Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian. Jaksa meyakini Gus Nur melakukan ujaran kebencian dalam video yang diunggahnya ke Youtube.

"Menutut, menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Jaksa di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Dalam persidangan itu, Jaksa tidak seluruhnya membacakan berkas tuntutannya itu. Jaksa hanya membacakan pokok tuntutannya yakni permohonan kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya.

Jaksa mengatakan Gus Nur diyakni dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA untuk menimbulkan kebencian. Ujaran kebencian itu termuat dalam video yang diunggah Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

Nasional
13 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
31 hari lalu

Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa

Seleb
5 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal