Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Berharap Tak Dipisahkan dengan Anak

Miftahul Ghani
Tangkapan layar Vanessa Angel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vanessa Angel enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai Vanessa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika terkait kepemilikan 20 butir pil Xanax.

Vanessa Angel mengaku hanya bisa berdoa dan berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar tidak memisahkan dengan anaknya. "Aku cuma bisa berdoa dan berharap, ya semoga aku dan anak ku enggak dipisahkan karena biar bagaimanapun aku adalah seorang ibu," ujarnya usai sidang, Kamis (15/10/2020).

Kuasa hukum Vanesa Arjana Bagaskara menilai tuntutan yang disampaikan jaksa adil. Nantinya pada Senin , 26 Oktober 2020, Vanessa dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi.

"Kami akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi baik dari Vannesa maupun penasihat hukum sendiri karena beliau tidak bisa dipisahkan dengan anaknya, karena seorang ibu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin.

Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Ignatius Beslar dan Rumata Rosininta.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bripka Dedy, Sniper yang Pantau Aparat di Kampung Narkoba Samarinda

Nasional
4 hari lalu

Bak Film Kartel! Kampung Narkoba Samarinda Punya Sniper untuk Awasi Pendatang

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tangerang, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal