Ditetapkan Tersangka Penabrak Briptu Andry, Serka BP Ditahan

Okezone
Ariedwi Satrio
Suasana rumah duka almarhum Briptu ABW di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino)

JAKARTA, iNews.id -Pomdam Jaya menetapkan Serka BP sebagai tersangka penabrak Briptu Andry Wibowo hingga tewas di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Serka BP kini telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika di Jakarta, Minggu (20/9/2020). Andrey mengatakan Serka BP telah ditahan sejak Jumat (18/9/2020).

"Benar sudah ditersangkakan. Saat ini sudah kami tahan di Guntur Pomdam Jaya sejak Jumat (18/9/2020)," katanya.

Kolonel Andrey memastikan proses hukum terhadap Serka BP masih berlangsung. Serka BP telah disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus.

"Pertama Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda Rp12 juta karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Pasal kedua yang disangkakan terhadap Serka BP yakni terkait tabrak lari, Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta. Ketiga Pasal 118 KUHPM dengan ancaman pidana maksimal empat tahun karena meninggalkan pos.

"Penyidikan masih kami lakukan dan bila terdapat novum baru mungkin akan ditambahkan dugaan pasal terhadap tersangka," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk

57 tahun lalu

Kronologi 9 Pemotor Jatuh Terpeleset gegara Minyak Tumpah di Tangerang

57 tahun lalu

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Mobil Dinas Tabrak Truk di Solok

57 tahun lalu

Minyak Tumpah di Jalan Sudirman Tangerang, 9 Pemotor Terluka karena Jatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal