Ditahan 20 Hari, Pengemudi Sedan Hitam Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Warga Bintaro

Komaruddin Bagja
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan penabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai tersangka. Polisi selanjutnya menahan pengemudi sedan hitam itu selama 20 hari ke depan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka berinisial MDA (19) ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut berdasarkan pelacakan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.

"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Sambodo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita kendaraan sebagai barang bukti. Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal