Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Riyan Rizki Roshali
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana terancam penjaran seumur hidup. (Foto: Situs Terra Drone)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Saat ini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Semalam kita gelarkan, kita tersangkakan semalam,” kata Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Roby menjelaskan, MW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

“(Dijerat Pasal) 187, 188, 359 KUHP),” ujar dia.

Diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dan 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Kebakaran Subuh di Cideng: Satu Lansia Tewas, Lima Warga Luka Bakar Parah

57 tahun lalu

Terungkap, Lansia Tewas Kebakaran di Cideng Jakpus karena Terjebak di Kamar Mandi

57 tahun lalu

Pilu! 1 Lansia 80 Tahun Tewas akibat Kebakaran di Cideng Jakpus, 5 Orang Luka Bakar

57 tahun lalu

Kebakaran di Sekitar Rel Padam, KRL Tanah Abang-Duri Kembali Beroperasi Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal