JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menertibkan materi iklan film horor yang terpasang di tiga lokasi ruang publik. Penertiban dilakukan karena iklan film 'Aku Harus Mati' itu dinilai meresahkan dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Ketiga lokasi tersebut berada di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik. Iklan film yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu menuai protes karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
“Dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," katanya, dikutip dari laman Pemprov Jakarta, Senin (6/4/2026).
Yustinus menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Pemprov Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait untuk menertibkan materi promosi tersebut.