Dianggap Bohong, Munarman Dilaporkan ke Polda Metro 

Helmi Syarif
Ormas Barisan Ksatria Nusantara laporkan Munarman ke Polda Metro, Senin (21/12/2020) (Foto: Sindo/ Helmi)

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris DPP FPIMunarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh organisasi masyarakat atas nama Barisan Ksatria Nusantara.

Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.

Zaenal mengungkapkan, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan menganggap Munarman berbohong. 

“Kami datang Bersama kyai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Personel Polda Metro Bersihkan Sampah di Kawasan Thamrin usai Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Menyusup Demo Mahasiswa, Kedapatan Bawa Bom Molotov

57 tahun lalu

Pesan Polisi ke Mahasiswa yang Demo: Perhatikan Kiri Kanan, Jangan sampai Aksi Ditunggangi

57 tahun lalu

Amankan Demo di Jakarta, Polda Metro Pastikan Anggota Tak Bawa Senjata Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal