Diancam dengan Kekerasan, Warga Laporkan Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal ke Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Direktur Pidana DPN, Krisnadi Bremi mewakili puluhan warga melaporkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang makin meresahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - JAKARTA - Sejumlah masyarakat korban praktik pinjaman online (pinjol) ilegal melapor ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021) Mereka diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN). 

LBH DPN menampung laporan praktik pinjol ilegal yang dialami masyarakat dan semakin meresahkan. Kedatangan DPN itu untuk melaporkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang masuk dalam pengaduan LBH itu dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya sebagai pusat pengaduan nasional penanggulangan pinjol akan melaporkan 30 (aplikasi). Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan," kata Direktur Pidana LBH DPN, Krisnadi Bremi ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Menurut Krisnadi, pinjol ilegal tersebut juga melakukan pengancaman terhadap para korban. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan praktik itu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Davina Karamoy Jadi Saksi di Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Kaget! Davina Karamoy Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Hanania Travel Bermasalah Sejak 2023, Pakai Skema Gali Lubang Tutup Lubang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal