Coki Pardede Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Isty Maulidya
Komika, Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dua tersangka lain berinisial W dan AR juga turut ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (4/9/2021).

"Untuk saat ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk W dan AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).

Coki dan kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Personel Polda Metro Bersihkan Sampah di Kawasan Thamrin usai Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Menyusup Demo Mahasiswa, Kedapatan Bawa Bom Molotov

57 tahun lalu

Pesan Polisi ke Mahasiswa yang Demo: Perhatikan Kiri Kanan, Jangan sampai Aksi Ditunggangi

57 tahun lalu

Amankan Demo di Jakarta, Polda Metro Pastikan Anggota Tak Bawa Senjata Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal