Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Narkoba

Ari Sandita Murti
Sindonews
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, artis Catherine Wilson, mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengajukan rehabilitasi merupakah hak sebagai tersangka. Namun, diterima tidaknya proses rehabilitasi itu dilakukan setelah ada persetujuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Yusri menegaskan, pengajuan rehabilitasi tidak akan menghentikan proses hukum. Penyidikan akan tetap berjalan.

"Dia kan mengajukan, nanti akan diteruskan dan ditentukan oleh BNN, apakah sesuai dengan syarat, nanti diputuskan diterima ataukah tidak," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).

Yusri mengatakan, Catherine masih diperiksa oleh polisi. Begitu pula, J, petugas keamanan (satpam) di rumahnya. Pemeriksaan untuk mendalami seseorang berinisial A.

A merupakan DPO yang diduga kuat memasok sabu kepada Catherine. Keberadaannya masih diburu.

Catherine ditangkap di rumahnya, Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB. Bersamanya diseret pula J.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti sabu 1 gram dan alat isap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
11 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Nasional
11 hari lalu

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Seleb
12 hari lalu

Onad Bebas Rehabilitasi Besok? Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal