Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Narkoba

Ari Sandita Murti
Sindonews
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, artis Catherine Wilson, mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengajukan rehabilitasi merupakah hak sebagai tersangka. Namun, diterima tidaknya proses rehabilitasi itu dilakukan setelah ada persetujuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Yusri menegaskan, pengajuan rehabilitasi tidak akan menghentikan proses hukum. Penyidikan akan tetap berjalan.

"Dia kan mengajukan, nanti akan diteruskan dan ditentukan oleh BNN, apakah sesuai dengan syarat, nanti diputuskan diterima ataukah tidak," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).

Yusri mengatakan, Catherine masih diperiksa oleh polisi. Begitu pula, J, petugas keamanan (satpam) di rumahnya. Pemeriksaan untuk mendalami seseorang berinisial A.

A merupakan DPO yang diduga kuat memasok sabu kepada Catherine. Keberadaannya masih diburu.

Catherine ditangkap di rumahnya, Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB. Bersamanya diseret pula J.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti sabu 1 gram dan alat isap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

13 hari lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

13 hari lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

16 hari lalu

Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat ke Bareskrim, Diduga Siksa-Cekoki Perempuan dengan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal