Bocah 5 Tahun Tewas Dibunuh di Bekasi, Sang Ibu Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi korban pembunuhan (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan SNF (26) tersangka kasus pembunuhan AAMS, bocah berusia 5 tahun di Kota Bekasi. SNF merupakan ibu korban.

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka SNF adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis pasal pembunuhan.  

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 5 saksi. Tiga di antaranya adalah pihak keamanan perumahaan atau sekuriti. Kemudian satu orang kerabat tersangka dan satu orang saudara dari suami tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: Apa Alasannya?

Nasional
6 jam lalu

40 Ormas Islam Tolak Laporan soal Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Megapolitan
6 jam lalu

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Motor Hasil Kejahatan di Jaksel, Ini Penampakannya

Megapolitan
1 hari lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Megapolitan
2 hari lalu

Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal