Bioskop Boleh Buka saat PSBB Transisi, Pengunjung Maksimal 25 Persen Kapasitas

Irfan Ma'ruf
Jaga jarak di bioskop. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Bioskop boleh buka saat Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pengelola wajib membatasi pengunjung 25 persen kapasitas.

Setelah empat pekan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, Jakarta kembali ke PSBB transisi mulai besok Senin (12/10/2020). Keputusan itu tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam pergub itu, bioskop diatur bersama usaha lain yang kegiatannya dilaksanakan dalam ruangan. Fokus pengaturan dalam kegiatan usaha aktivitas indoor yaitu pengaturan jaga jarak.

Setiap bioskop wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Selain itu antar pengunjung diberi jarak 1,5 meter.

"Aktivitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan lain-lain maksimal 25 persen kapasitas serta jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

50.342 Kendaraan Kembali ke Jakarta dari Tol Trans Jawa

57 tahun lalu

Langit Jakarta Cerah Hingga Malam, Ini Prakiraan Lengkap BMKG  

57 tahun lalu

27.222 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta pada Libur Idul Adha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal