Berkas Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satriyo segera disidangkan ke pengadilan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas kasus penganiayaan terhadap David dengan tersangka Mario Dandy dan Shane akhirnya sudah P21 atau lengkap. Keduanya segera disidangkan ke pengadilan.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Pada berkas perkara yang telah dinyatakan P21 itu, kata dia, ada sejumlah pasal berlapis yang dikenakan terhadap keduanya. Adapun tersangka Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Nasional
3 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Megapolitan
4 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Megapolitan
4 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal