Berkas Kasus P21, Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Segera Diadili

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, demonstrasi pelajar STM menolak UU KPK di sekitar Gedung DPR, Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah melimpahkan berkas kasus tersangka Luthfi, demonstran yang membawa bendera Merah Putih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan Luthfi segera diadili di persidangan.

"Itu kasus sudah lama di Kejaksaan. Sudah P21," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Dia menepis anggapan Luthfi menjadi tersangka hanya karena membawa bendera Merah Putih di lokasi demonstrasi. Menurutnya saat demo ricuh, Luthfi ikut melemparkan batu ke arah aparat.

"Bawa bendera gimana orang dia melempari kok. Enggak mungkin kejaksaan menerima kalau eggak lengkap," ucapnya.

Dikonfirmasi lebih jauh dia enggan menjelaskan detail kasusnya. Kasusnya saat ini telah menjadi kewenagan kejaksaan. "Sudah wewenang jaksa itu," katanya.

Diktahui media sosial Twitter ramai tagar #BebaskanLuthfi. Netizen meminta pelajar STM yang ikut demonstrasi menolak UU KPK itu agar dibebaskan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo Warga, Presiden Bolivia Potong Gajinya dan Para Menteri 50%

57 tahun lalu

Momen Polisi Bagikan Air Mineral hingga Roti ke Massa Demo Ojol di Jakpus

57 tahun lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Slipi Tol Dalam Kota Imbas Demo May Day

57 tahun lalu

Pimpinan DPR Terima Audiensi Perwakilan Massa Buruh Demo May Day 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal