Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah, Pistol Korek hingga CCTV

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan enam tesangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polres Metro Tangerang Selatan, Brigadir IL di kawasan Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2021). Keenam tersangka, yaitu berinisial FP, JW, N, FA, BB dan A. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa pistol korek yang digunakan untu menganiaya korban.

"Itu senjata pistol korek, bukan senjata api. Pistol korek itu digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021). 

Menurutnya, korban brigadir IL saat membubarkan aksi balap liar mengenakan seragam dinas lengkap. Salah satu geng, kata dia kemudian memukuli korban menggunakan pistol korek. 

Dia menuturkan, sejumlah barang bukti lain yang disita antara lain baju dinas Polri yang dikenakan korban, handphone (HP) para tersangka serta rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pengeroyokan. 

"Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh Polres Jaksel karena anggota di lapangan langsung menemukan petunjuk di antaranya CCTV dan video," ucapnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miss Earth 2019 Lirabica Murka! Kecam YouTuber Diduga Aniaya Kucing di Tangerang

57 tahun lalu

Maia Estianty Sindir Ahmad Dhani Lewat Postingan Instagram Terbaru? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Maia Estianty Sibuk Rayakan Ultah ke-50 saat Ahmad Dhani Tuduh Sebar Fitnah!

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Ahmad Dhani Tuduh Maia Estianty Sebar Fitnah soal Kontrakan Pondok Indah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal