Bantah Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Polri Tunggu Sidang MKD DPR

iNews Sore
Polri tunggu hasil sidang MKD DPR untuk melanjutkan kasus Viktor Laiskodat (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Viktor Laiskodat, Mabes Polri membantah telah menghentikan kasus tersebut atau SP3. Penyelidikan terkait kasus yang menyeret Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut masih terus dilakukan. 

Hingga kini, 20 orang saksi yang berada di lokasi sudah diperiksa polisi. Tidak hanya itu, polri juga akan menggandeng ahli bahasa untuk menentukan ada tidaknya ujaran kebencian yang dilakukan Viktor.

Namun demikian, proses lanjutan untuk kasus tersebut masih ditunda polri hingga hasil sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD DPR). Hal ini dikarenakan ada hak imunitas anggota dewan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 ayat 1 dan 2.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
5 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
5 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Nasional
9 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal