Anies Ungkap Alasan Ubah Pergub TGUPP demi Satu Ini

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasannya mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Peraturan baru itu adalah Pergub Nomor 16 Tahun 2019 yang diteken Anies pada 19 Februari 2019.

Aturan tersebut menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017. Namun, dalam pergub baru tersebut ada sejumlah perbedaan, salah satunya mengenai jumlah anggota tak lagi dibatasi jumlahnya dan juga uang saku tambahan bagi anggota tersebut.

Anies menjelaskan, pihaknya mengubah hal itu karena adanya pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam TGUPP yang sebelumnya tak ada dalam peraturan tersebut.

"Enggak itu kenapa ada ruang, karena kalau kemarin tidak ada PNS, sekarang kita akan banyak PNS yang diundang, itulah diberikan slot," kata Anies di Balai Kota, Jakarta. Selasa (12/3/2019)

Walaupun dalam peraturan tersebut tak dibatasi jumlah dari anggota TGUPP, namun Anies memastikan pihaknya tak bakal menambah jumlah tim pembantu yang dimilikinya saat ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal