Anies Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021

Dominique Hilvy Febriani
Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. (Foto IG Anies Baswedan).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. Hal ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus.

“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun Instagram Gubernur DKI Anies Baswedan @aniesbaswedan, Senin (20/9/2021).

KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Berikut merupakan mekanisme pendataan KJP:

13-25 September 2031
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

13-25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

27-30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

1-13 Oktober
Data final penerima ditetapkan.

SD/MI/SDLB Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wamenag Sebut Kurikulum Pencegahan LGBT Diterapkan Mulai Kelas 4 SD

9 hari lalu

Pramono Minta Tarif LRT Jakarta Pegangsaan Dua-Manggarai Terjangkau bagi Masyarakat

9 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

10 hari lalu

Hasil Kajian: Biaya Pendidikan Ideal di RI Rp18 Juta per Anak per Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal