Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Antara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto : IG Anies Baswedan).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun. Kebijakan itu berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Menetapkan PPKM dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," dikutip dari Kepgub tersebut, Selasa (7/12/2021).

Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
12 jam lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Nasional
14 jam lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
10 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal