Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar PSBB Corona

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19). Sanksi akan diberikan kepada perusahaan tersebut dalam bentuk evaluasi izin usaha.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, selama 4 hari penerapan PSBB di Jakarta, aktivitas masyarakat yang masuk ke Jakarta masih tinggi. Aktivitas tersebut lantaran  perusahaan tidak menaati aturan PSBB.

"Tindakan tegas bisa bentuk evaluasi izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita bisa cabut izin usahanya," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, pelanggaran  oleh perusahaan, yakni tidak  menerapkan karyawan bekerja dari rumah. Padahal, pembatasan aktivitas karyawan di kantor dinilai penting demi  memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Terkait dunia usaha banyak mereka ke Jakarta karena perusahaannya tidak mengurangki aktivitas pekerja di kantor. Ini menyalahi PSBB," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pramono Minta Tarif LRT Jakarta Pegangsaan Dua-Manggarai Terjangkau bagi Masyarakat

9 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal