Anggota TGUPP Tak Dibatasi, PDIP Khawatir Pembangunan DKI Terhambat

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Namun, dalam pergub baru tersebut ada sejumlah perbedaan salah satunya mengenai jumlah anggota yang tak lagi dibatasi jumlahnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengaku khawatir terkait pergub tersebut. Dengan jumlah anggota yang bertambah, dikhawatirkan menghambat pembangunan Ibu Kota.

"Tetapi kalau jumlahnya lebih banyak kami khawatirkan menghambat percepatan pembangunan DKI, kalau sampai orang ratusan masuk jadi tambah buruk bukan tambah cepat," katanya saat dihubungi Senin (12/3/2019).

Dia tidak mempersoalkan ihwal pembayaran gaji dari TGUPP tersebut. Namun, menurut dia jumlah keanggotaan yang tak dibatasi dianggap tak terlalu bermanfaat.

"Sebenarnya kalau bicara sesuai kemampuan keuangan, Jakarta sangat mampu. Jadi kalau menambah 100 pun bisa dikasih kalau hanya itu. Padahal kan kita harus bicara juga bahwa bukan hanya sekadar kemampuan keuangan daerah tetapi bagaimana asas manfaat untuk proses pembangunan ini," tutur Gembong.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken

57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

57 tahun lalu

Warga Keluhkan Bau Saluran Air Taman Bendera Pusaka, Pasukan Biru Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal