Alasan Polri Belum Panggil Habib Rizieq: Itu Kewenangan Penyidik

Okezone
Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri masih menjadwalkan pemanggilan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa lokasi. Namun Polri belum bisa memastikan waktu pemanggilan karena hal tersebut merupakan keweangan penyidik.

"Terkait dengan rencana pemanggilan RS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semuanya adalah kewenangan penyidik," ujar Karo Penmas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (23/11/2020).

Awi mengatakan, Polri mulai menyelidiki adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab. Baik itu di Jakarta, maupun di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, penyidik juga akan menjadwal ulang gelar perkara atau ekspose dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat. Gelar perkara tersebut semula akan dilakukan pada Senin (23/11/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Health
7 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
7 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal