JAKARTA, iNews.id - Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku begal di Jakarta dan sekitarnya. Terbaru, polisi menangkap enam tersangka.
"Hari ini kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, dikutip Kamis (21/5/2026).
Iman menyebut, pada saat ditangkap, dua pelaku melawan hingga polisi terpaksa menembak kakinya.
"Saat kami akan melakukan upaya hukum penangkapan terhadap salah satu dari tersangka, di mana yang bersangkutan dua orang mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Sementara itu, satu tersangka ternyata merupakan penjambret ponsel yang sempat viral menyasar bocah yang sedang merekam bus.
"Salah satunya adalah yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan di mana korbannya anak kecil sedang mengambil gambar atau memvideokan bus, kemudian HP-nya diambil oleh pelaku," ucap Iman.
Para tersangka tersebut kini sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477, 478, 479, 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.