2 Pelaku Tawuran Maut di Palmerah Jakbar Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penangkapan (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id -Tawuran antar-dua kelompok menewaskan satu orang berinisial DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (4/9/2024) lalu. Kini, polisi menangkap dua pelaku berinisial SI (17) dan TF (16).

“Terlibat dalam aksi tawuran hingga menyebabkan tewasnya korban berinisial DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (11/9/2024).

Arsya mengungkapkan, tawuran ini terjadi akibat bentrokan antara kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe".

Tawuran ini ternyata telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. 

“Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati,” ujar Arsya.

Akibat tawuran ini, korban tewas karena dua luka bacokan pada bagian leber dengan kedalaman sekitar 2-3 cm.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Arsya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Sekuriti Supermarket di Jakbar Ditangkap, Curi Sembako dari Tempat Kerjanya buat Main Judol

57 tahun lalu

Mau Tawuran Pakai Bom Molotov, Belasan Remaja Ditangkap Brimob di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal