1.856 Orang Terjaring Razia Masker di Jakbar, Satpol PP: Kebanyakan Ojol

Yan Yusuf
Sindonews
Razia masker. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Barat mengamankan 1.856 warga dalam razia masker sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan mulai 14 September 2020. Sebagian besar merupakan pengemudi ojek online (ojol).

Kasie Op Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan banyak alasan yang disampaikan warga saat ditangkap karena terbukti tak menggunakan masker. Termasuk pengemudi ojol yang menurutnya selalu menyampaikan alasan kurang lebih sama.

"Alasannya hanya itu-itu saja, ambil pesanan, antar pesanan, dan seterusnya," ucap Ivand di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Selain pengemudi ojol, banyak warga yang terjaring razia masker merupakan karyawan. Kebanyakan memilih melakukan sanksi sosial daripada membayar denda.

Ivand mengatakan sanksi denda yang diberikan bisa bervariasi di setiap kecamatan yakni antara Rp150.000 sampai Rp250.000. Hal itu menurutnya sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Bila mereka tidak sanggup bayar ya ditawarkan sanksi kerja sosial," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
24 menit lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Warga Resah

Megapolitan
10 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Tinjau Pengerukan Kali di Jakbar, Siagakan 200 Ekskavator

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Sebut Banjir Parah di Jakbar gegara Kiriman Air dari Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal