Terlibat Perdagangan Manusia, Pasangan India Dibui di Singapura

Nathania Riris Michico
Ilustrasi korban perdagangan manusia. (FOTO: Manan VATSYAYANA / AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Sepasang warga India dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun di Singapura, Selasa (11/2/2020). Mereka dihukum karena mengeksploitasi sejumlah perempuan imigran.

Hukuman atas perdagangan manusia itu merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan di negara makmur itu, yang ditinggali oleh banyak pekerja asing.

Dilaporkan Antara, Rabu (12/2/2020), pasangan warga negara India itu masing-masing diberi hukuman penjara lima tahun enam bulan setelah mereka terbukti bersalah mengeksploitasi tiga perempuan Bangladesh yang mereka rekrut untuk melakukan tarian di berbagai kelab malam, yang dikelola pasangan itu di Singapura.

Pasangan itu juga diharuskan membayar denda, sementara pria pemilik tempat-tempat hiburan malam itu diperintah pengadilan membayar gaji yang belum dibayarkan sebesar hampir 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp68 juta).

"Keduanya ingin mengajukan banding atas hukuman dan vonis yang dijatuhkan terhadap mereka. Mereka bebas dengan uang jaminan," kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Singapura, kepada Thomson Reuters Foundation melalui surat elektronik.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
11 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
12 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
16 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal