Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden dan Wapres Divonis 16 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Mantan presiden Guatemala, Otto Perez divonis 16 tahun penjara. (Foto: Reuters)

GUATEMALA CITY, iNews.id - Mantan presiden dan wakil presidenGuatemaladivonis 16 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi

Otto Perez dan wakilnya, Roxana Baldetti divonis penjara pada Rabu (7/12/2022). Kasus korupsi yang menyeret keduanya meledak dan memaksa keduanya lengser sebelum waktunya. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas perkumpulan terlarang dan penipuan bea cukai. Namun mereka dinyatakan tak bersalah dalam kasus pengayaan secara ilegal. 

Perez juga diperintahkan untuk membayar denda 1,10 juta dolar AS, sementara Baldetti 1,06 juta dolar AS. 

Perez merupakan presiden Guatemala dari 2012 hingga 2015. Dia telah menghabiskan tujuh tahun terakhir di penjara menunggu putusan kasus tersebut.

Sementara itu, Baldetti divonis lebih dari 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus penipuan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal