Tentang Penyelidikan Kejahatan Perang,Wapres AS Kamala Harris: Komitmen Terhadap Israel Takkan Goyah

Djairan
Wapres AS Kamalla Haris (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Kamala Harris berbincang dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam panggilan telepon, Kamis (4/3/2021) waktu AS. Harris menegaskan komitmen Washington untuk menentang penyelidikan kejahatan perang di wilayah otoritas Palestina oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dialog tersebut berlangsung sehari setelah jaksa ICC menyatakan akan membuka investigasi atas kejahatan perang di wilayah otoritas Palestina, yang disambut baik oleh Palestina namun dikecam oleh Israel dan AS.

“Harris menekankan komitmen tak tergoyahkan AS terhadap keamanan Israel, keduanya tegas menentang upaya ICC untuk menjalankan klaim yurisdiksinya,” ujar Gedung Putih dalam pernyataan resmi, dikutip dari Reuters, Jumat (5/3/2021).

Seperti diketahui, ICC menyatakan akan memeriksa kedua belah pihak, baik Israel dan Palestina, dalam berbagai konflik. Langkah itu menyusul keputusan pengadilan pada 5 Februari lalu, yang menyatakan ICC memiliki yurisdiksi dalam menyelidiki kejahatan perang di Palestina.

Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda mengatakan, perhatian utama pengadilan akan berpihak kepada korban kejahatan perang di Tepi Barat dan Jalur Gaza, jika nantinya terbukti. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Perang Makin Sengit! Rudal Iran Mulai Tembus Sistem Pertahanan AS, Pangkalan Porak-poranda

9 jam lalu

Serangan AS ke Iran Tewaskan 53 Orang, Ratusan Luka

9 jam lalu

Trump Ancam Hancurkan Gunung Pickaxe Iran, Tempat Sembunyikan Nuklir

11 jam lalu

Menlu Rusia: AS Terlibat Langsung dalam Perang Ukraina!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal