Tawarkan Hubungan Seks ke Polisi Malaysia, Perempuan WNI Dipenjara 3 Bulan

Anton Suhartono
(Ilustrasi, Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan asal Indonesia divonis hukuman penjara 3 bulan dalam sidang, Kamis (22/8/2019) karena menawarkan berhubungan seks ke polisi.

Hakim Noorasyikin Sahat dalam vonisnya, seperti dikutip dari Bernama, mengatakan, perempuan 25 tahun berinisial AJ itu mengakui bersalah atas dakwaan.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku kejahatan prostitusi yakni 1 tahun dan atau denda.

Dalam sidang terungkap, AJ menawarkan diri untuk melayani polisi dengan meminta bayaran 50 ringgit atau sekitar Rp170.000 di pinggir Jalan Tun Tan Cheng Lock, Kuala Lumpur, pada 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.15 waktu setempat.

Dia didakwa dengan Pasal 372 (B) KUHP di mana pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal 1 tahun, denda, atau keduanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

Keji! Pasangan Muda-Mudi Buang Bayi di Tempat Sampah Terminal Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal