Setelah Tuduh Gembong Narkoba, Trump Jatuhkan Sanksi Presiden Kolombia Petro 

Anton Suhartono
Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Presiden Kolombia Gustavo Petro (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (24/10/2025), menjatuhkan sanksi kepada Presiden Kolombia Gustavo Petro atas tuduhan perannya atas maraknya perdagangan narkoba.

Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi tersebut yang juga menargetkan istri dan putra Petro, masing-masing Veronica Alcocer dan Nicolas Petro, serta Menteri Dalam Negeri Kolombia Armando Benedetti.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menuduh Petro membiarkan kartel narkoba berkembang pesat di Kolombia. Dia juga menyebut tingkat produksi kokain melonjak drastis di bawah kepresidenannya.

Departemen Keuangan mengutip rencana "Perdamaian Total" Petro, inisiatif yang dibuat untuk mengakhiri konflik internal Kolombia yang telah berlangsung selama 6 dekade melalui negosiasi dengan pemberontak bersenjata dan organisasi kriminal.

"Sejak Presiden Gustavo Petro berkuasa, produksi kokain di Kolombia telah melonjak ke tingkat tertinggi dalam beberapa dekade, membanjiri Amerika Serikat dan meracuni warga Amerika," kata Bessent, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (25/10/2025).

"Presiden Petro telah membiarkan kartel narkoba berkembang biak dan menolak untuk menghentikan aktivitas ini," ujarnya, lagi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

Trump Habis Kesabaran, Menlu Iran: AS Tak Serius Negosiasi

Internasional
3 jam lalu

Ini Rahasia Iran Bertahan dari Gempuran AS-Israel, bahkan Siap Perang Panjang

Internasional
19 jam lalu

Uni Emirat Arab Bantah Serang Iran: Kami Negara Berdaulat!

Internasional
19 jam lalu

Peringatan Keras Iran kepada UEA: Israel Tak Akan Bisa Melindungi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal