Serang dan Tarik Jilbab Pegawai Pos Muslimah, Pria AS Dihukum 3 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: Istimewa)

MIAMI, iNews.id - Seorang pria di Florida Selatan, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman tiga tahun satu bulan penjara, Jumat (9/8/2024) waktu setempat. Dia terbukti menyerang seorang karyawati Muslimah di Layanan Pos AS dan mencoba menarik paksa jilbab korban.

AP melansir, terpidana bernama Kenneth Pinkney (47), warga Fort Lauderdale, Florida. Dia dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Federal Miami. Menurut catatan pengadilan, dia mengaku bersalah pada April lalu atas dakwaan penyerangan terhadap seorang pegawai federal AS (Layanan Pos), yang diperberat dengan tuduhan kejahatan kebencian terhadap agama atau etnik tertentu.

"Kejahatan kebencian merupakan serangan kejam terhadap tatanan masyarakat kita yang beragam," ungkap Asisten Pertama Jaksa AS, Michael Davis dalam sebuah pernyataan.

"Tidak seorang pun harus hidup dalam ketakutan menjadi sasaran karena keyakinan agama mereka," ujarnya.

Menurut dokumen pengadilan, korban pertama kali melihat Pinkney mengawasinya dengan agresif saat dia mengantarkan surat pada 9 Oktober 2023, atau dua hari setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Internasional
10 jam lalu

Iran Gempur Uni Emirat Arab setelah Diserang AS, Ledakan Terdengar di Mana-Mana

Internasional
10 jam lalu

AS-Iran Saling Serang, Trump: Gencatan Senjata Tetap Berlaku!

Internasional
11 jam lalu

Iran Tuduh AS Langgar Gencatan Senjata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal