Rampok Turis Indonesia, 2 Polisi Malaysia Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Dua polisi Malaysia ditangkap karena merampok turis WNI (Foto: The Star)

MELAKA, iNews.id - Dua polisiMalaysia merampok turis asal Indonesia di Negara Bagian Melaka pada 3 April lalu. Keduanya menjalani sidang dakwaan pada Kamis (13/4/2023).

Dikutip dari The Star, Jumat (14/4/2023), korban adalah perempuan WNI berusia 42 tahun yang saat itu menginap di Hotel Plaza Mahkota, Melaka. Pelaku mengambil barang-barang korban senilai 1.800 ringgit serta paspor.

Dalam sidang di Pengadilan Ayer Keroh, kedua polisi berpangkat kopral itu dijerat Pasal 395 KUHP Malaysia tentang perampokan bersama. Keduanya menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta cambuk.

Selain itu mereka juga menghadapi dakwaan lain berdasarkan Pasal 12 (1)(1) Undang-Undang Paspor Tahun 1966 karena mengambil paspor tanpa wewenang. Untuk pelanggaran ini, keduanya menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 10.000 ringgit.

Kepala kepolisian Melaka Tengah Christopher Patit mengatakan, korban pertama kali melaporkan perampokan yang dialaminya pada 4 April atau sehari setelah kejadian.

Para pelaku juga diduga meminta 5.000 ringgit dari korban selama perampokan sebagai imbalan tak disakiti.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 jam lalu

Teka-teki Hilangnya Atlet Golf Jesslyn Wijaya Mulai Terjawab, Polisi: Terbang ke Kuala Lumpur lalu Bangkok

6 jam lalu

Kemlu Buka Suara Keberadaan Terkini WNI yang Kabur dari Rombongan Tur di Korsel

6 jam lalu

Pemuda Asal Sulsel Tewas Dibunuh di Armenia, 6 WNI Ditangkap

2 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal