Pertama Kali di Korsel, Pengadilan Perintahkan Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Anton Suhartono
Pengadilan Korsel, Selasa (31/12), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan, Selasa (31/12/2024), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon dimakzulkan oleh parlemen Majelis Nasional terkait penerapan status darurat militer pada awal bulan ini.

Yoon menjadi presiden Korsel pertama yang ditangkap saat masih menjabat, terkait kasus hukum.  Dia masih menjabat sebagai presiden Korsel sampai proses pemakzulannya disahkan oleh Mahkamah Konstitusi yang bisa mamakan waktu paling lama 180 hari sejak diputuskan parlemen.

Pengadilan Negeri Seoul mengabulkan permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon. Dia dituduh mendalangi penerapan status darurat militer pada 3 Desember, merencanakan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan.

Pengadilan juga menyetujui surat perintah untuk menggeledah kediaman dinas Yoon di Yongsan, Seoul, sehubungan dengan penyelidikan yang masih berjalan.

CIO mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan ketiga panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Pangling! Okie Agustina Diam-Diam Operasi Estetika di Korsel

57 tahun lalu

Parah! Siswa SMA Ini Masukkan Spermanya ke Tumbler Guru Perempuan

57 tahun lalu

Karina dan Winter Aespa Terbang Langsung ke Meksiko, Dukung Korsel di Piala Dunia 2026!

57 tahun lalu

Bukan Hanya Rupiah, Won Korea Tersungkur Hadapi Dolar AS: Terburuk sejak 17 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal