Pemerintah Kota Washington DC Gugat Trump dan Pentagon

Anton Suhartono
Pemerintah Kota Washington DC menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Departemen Pertahanan (Pentagon) (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Kota Washington DC, Kamis (4/9/2025), menggugat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Departemen Pertahanan (Pentagon) terkait pengerahan pasukan Garda Nasional.

Trump pada bulan lalu memerintahkan Menteri Pertahanan Pete Hegseth untuk mengirim 800 personel pasukan Garda Nasional ke Washington DC lengkap dengan senjata untuk mengamankan Ibu Kota AS itu dari kriminalitas. 

Pengerahan itu dilakukan secara sepihak oleh Trump tanpa berkoordinasi dengan pemerintah lokal sehingga melanggar konstitusi.

"Penggugat Distrik Columbia dengan hormat meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa para Tergugat telah bertindak melawan Konstitusi dan hukum federal dengan: mengerahkan pasukan Garda Nasional untuk melakukan penegakan hukum di Distrik Columbia tanpa persetujuan tegas dari Wali Kota," bunyi dokumen gugatan yang ditandatangani Jaksa Washington DC, Brian Schwalb, dan pejabat lainnya.

Trump pada 11 Agustus memerintahkan pengerahan 800 personel Garda Nasional ke Washington DC menyusul pemberlakuan status darurat keamanan publik di ibu kota negara. Pemerintah federal juga mengambil alih kendali Departemen Kepolisian Metropolitan DC.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AS Serang Iran, Menlu Araghchi: Kami Balas!

57 tahun lalu

Donald Trump Ungkap Helikopter Apache AS Jatuh di Selat Hormuz Ditembak Iran

57 tahun lalu

Breaking News: AS Serang Iran

57 tahun lalu

Trump: Helikopter Tempur Apache AS Ditembak Jatuh Iran di Selat Hormuz

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal