Pembunuhan Kim Jong Nam, Sidang WNI Siti Aisyah Ditunda Januari 2019

Anton Suhartono
Siti Aisyah (kanan) (Foto: AFP)

SHAH ALAM, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, ditunda hingga Januari 2019 dari seharusnya bulan ini. Penyebabnya, pengacara terdakwa sakit.

Dua terdakwa yakni WNI bernama Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huang, dituduh membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 2017.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada Oktober 2017 atau delapan bulan setelah pembunuhan terjadi. Namun sidang selanjutnya berlangsung lama karena banyaknya saksi untuk dimintai keterangan.

Pada Agustus lalu, hakim menyatakan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk sidang dilanjutkan dan seharusnya berlangsung pada awal bulan ini. Sidang mengandakan pembelaan dari Aisyah.

Namun sidang diputuskan ditunda hingga 7 Januari 2019 karena pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, sakit.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Keji! Pasangan Muda-Mudi Buang Bayi di Tempat Sampah Terminal Bus

57 tahun lalu

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal