Pembantaian Muslim Rohingya, Uni Eropa Beri Sanksi 7 Pejabat Myanmar

Anton Suhartono
Pengungsi Muslim Rohingya melaksanakan Salat Id di pengungsian Bangladesh (Foto: AFP)

LUXEMBURG, iNews.id - Uni Eropa akan menjatuhkan sanksi kepada tujuh pejabat keamanan Myanmar terkait kekerasan dan pembunuhan Muslim Rohingya. Uni Eropa menyebut tujuh pejabat keamanan itu melakukan pelanggaran HAM secara sistemik.

Lebih dari 700.000 etnis Rohingya mengungsi ke Bangladesh sejak Agustus 2017 akibat kekerasan oleh militer.

Jenis sanksi yang dijatuhkan antara lain pembekuan aset dan dilarang berpergian ke semua negara anggota Uni Eropa. Selain itu, embargo senjata serta latihan dan kerja sama militer dengan Myanmar tidak akan diperpanjang, dikutip dari Reuters, Senin (25/6/2018).

Amerika Serikat (AS) lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada Myanmar yakni pada Desember 2017. Sanksi yang dijatuhkan kepada seorang jenderal itu berbentuk pembekuan aset dan larangan masuk ke AS.

Kanada menyusul pada Februari 2018 terkait pembantaian di Desa Inn Din. Sebanyak 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya disiksa hingga tewas oleh penduduk desa dan pasukan keamanan.

Mynamar berkali-kali membantah melakukan kejahatan kemanusiaan di Rakhine dengan dalih mereka hanya memerangi kelompok militan Rohingya. Namun bukti-bukti kuat mengindikasikan adanya kekerasan dan pembantaian. Bahkan PBB mengategorikannya sebagai pembasmian etnis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

500 Lebih Pengungsi Rohingya Dikhawatirkan Tewas akibat Kapal Tenggelam

21 hari lalu

Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Negara Eropa yang Pajaki Raksasa Teknologi AS

21 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

23 hari lalu

Heboh, Menteri Perempuan Swedia Bawa Bayi ke Pertemuan Uni Eropa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal