Parah, Pria Lansia Ini Perkosa Kucing sampai Mati

Anton Suhartono
Seorang pria di Johor, Malaysia, didakwa memerkosa kucing sampai mati (Ilustrasi, Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Malaysia ditangkap atas tuduhan memerkosa kucing hingga mati. Pelaku yang diketahui bernama Janting Keling itu didakwa di Pengadilan Johor Baru, Johor, Senin (25/4/2022).

Di hadapan hakim pengadilan, Fatimah Zahari, sebagaimana dikutip dari The Star, pria 63 tahun itu mengaku bersalah. Perbuatan itu dilakukannya di Taman Ungku Tun Aminah pada 16 April sekitar pukul 04.30 waktu setempat.

Dia dijerat berdasarkan Pasal 377 KUHP Malaysia yakni berhubungan seksual bertentangan dengan sifat alami dengan ancama hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda, dan cambuk jika terbukti bersalah.

Sementara itu Janting meminta hakim untuk meringankan hukuman karena dia tidak memiliki pekerjaan dan baru tiba di Johor dari Sarawak.

Dia mengaku tinggal di Johor Baru bersama putrinya dan tidak yakin apakah sang anak mau memberikan jaminan atau tidak.

Fatimah kemudian menetapkan jaminan sebesar 6.000 ringgit dengan dan diberi waktu sampai 25 Mei untuk menyerahkan dokumen persyaratan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemensos Matangkan Rencana MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Begini Skemanya

Internasional
4 hari lalu

Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan

Megapolitan
7 hari lalu

Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Satu Lansia Ditemukan Tewas

Nasional
9 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Terus Melonjak, Terbanyak Negara Mana?

Internasional
10 hari lalu

Mahathir Mohamad Muncul ke Publik meski Masih Perawatan RS, Nyeruput Kopi di Mal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal