Parah! Austria Berencana Legalkan Aksi Bunuh Diri dengan Bantuan Orang Lain

Ahmad Islamy Jamil
Kanselir Austria, Alexander Schallenberg, saat menyampaikan pernyataan kepada media di kantornya di Wina, 11 Oktober lalu. (Foto: Reuters)

WINA, iNews.id – Pemerintah Federal Austria mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk melegalkan aksi bunuh diri dengan bantuan orang lain. Kantor Kanselir Federal Austria menyatakan, legalisasi bunuh diri semacam itu nantinya berlaku untuk orang dewasa yang mengalami sakit parah.

RUU tersebut juga menjabarkan kondisi bunuh diri mana saja yang mungkin dilakukan dengan bantuan orang lain di masa depan—terlepas dari sakit parah atau tidaknya si pelaku bunuh diri. 

Rancangan aturan yang kontroversial itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi Austria pada Desember lalu, yang menyatakan bahwa pelarangan bunuh diri dengan bantuan orang lain adalah tidak konstitusional. Lembaga kehakiman itu berdalih, pelarangan tindakan semacam itu melanggar hak seseorang untuk menentukan nasib sendiri.

“Orang yang sakit parah harus memiliki akses untuk melakukan bunuh diri dengan bantuan (orang lain),” ungkap Kantor Kanselir Federal Austria dalam pernyataannya, dikutip Reuters, Minggu (24/10/2021).

Jika disahkan, undang-undang baru itu memungkinkan orang dewasa yang sakit kronis atau parah untuk membuat ketentuan untuk bunuh diri dengan bantuan orang lain. Sebelum menghabisi nyawanya, pelaku bunuh diri harus berkonsultasi dengan dua dokter untuk membuktikan orang yang bersangkutan memang mampu membuat keputusan sendiri. 

Untuk itu, si pelaku harus menghormati penundaan pelaksanaan bunuh dirinya selama 12 minggu, sampai seluruh proses administrasi yang dia lalui rampung. Penundaan itu dapat dikurangi menjadi dua minggu untuk pasien yang berada dalam fase akhir penyakit.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
23 jam lalu

RUU PFII Disahkan, Purbaya: Hasilkan Manfaat Jangka Panjang yang Besar bagi RI

2 hari lalu

DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Dibawa ke Paripurna

6 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

9 hari lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

13 hari lalu

Momen Horor, Pilot Bunuh Diri Loncat dari Pesawat saat Terbang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal