Nama Bandara Internasional Florida AS Diubah Jadi Donald Trump, Ini Alasannya

Anton Suhartono
Anggota parlemen Florida, AS, mengesahkan UU yang mengubah nama Bandara Internasional Palm Beach menjadi Donald Trump (Foto: AP)

MIAMI, iNews.id - Anggota parlemen Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026), mengesahkan undang-undang (UU) yang mengubah nama Bandara Internasional Palm Beach menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

RUU tersebut disahkan oleh Senat negara bagian dengan dukungan dari 25 anggota, melawan 11 yang menolak. Seluruh senator yang menolak berasal dari Partai Demokrat.

Dua hari sebelumnya, DPRD Florida juga mengesahkan UU yang sama dengan dukungan dari 81 anggota, melawan 30 yang menolak.

UU tersebut akan dibawa ke Gubernur Florida Ron DeSantis untuk ditandatangani atau disahkan. Namun perubahan tetap harus menunggu persetujuan dari badan penerbangan federal AS FAA. Selain itu berdasarkan isi UU, perubahan nama akan berlaku pada awal Juli.

Trump menggunakan namanya untuk berbagai gedung maupun inisiatif pemerintah, langkah yang belum pernah dilakukan seorang presiden AS pun saat menjabat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan

Nasional
3 jam lalu

Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal

Internasional
4 jam lalu

Trump Akan Bangun Pangkalan Militer di Gaza, Tampung 5.000 Pasukan Stabilisasi Gaza

Internasional
5 jam lalu

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump Melawan: Saya Berhak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal