Mulai Besok, WNI Ditolak Masuk ke Jepang

Antara
Beberapa maskapai di Jepang membatasi atau mengurangi rute penerbangan di tengah wabah corona (ilustrasi). (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.idJepang mulai Jumat (3/4/2020) besok menolak masuk warga negara asing (WNA) dari 49 negara, termasuk Indonesia. Langkah itu diambil pemerintah negeri sakura untuk pencegahan virus corona (Covid-19).

Melalui kebijakan terkait perlintasan orang yang dirilis pada 1 April 2020, semua WNA yang pernah berada atau berkunjung di 49 negara tersebut dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Jepang, tidak diizinkan masuk ke Jepang kecuali dalam kondisi darurat.

“Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 April 2020 pukul 00:00 waktu Jepang, serta berlaku juga bagi pendatang yang berangkat dari Indonesia sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, serta tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai,” demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melalui situs resminya yang diakses Kamis (2/4/2020).

Untuk pengecualian, kebijakan tersebut tidak diterapkan bagi WNI dengan status penduduk tetap, memiliki suami/istri warga negara Jepang, memiliki suami/istri penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang dan mengisi izin masuk kembali (re-entry permit) sampai dengan 2 April 2020.

Namun, apabila dia keluar dari Jepang setelah 3 April 2020, maka yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke Jepang. Penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau penduduk tetap khusus, bukan objek penolakan masuk ke Jepang.

WNI yang masuk pada kategori yang dikecualikan saat tiba di Jepang akan diminta menjalani tes PCR di bandara ketibaan, melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina selama 14 hari serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan. Kemudian, mereka juga tidak boleh menggunakan sarana transportasi umum dari bandara ke tempat karantina tersebut.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan bebas visa (visa waiver), visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Nasional
3 hari lalu

Update Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia: 7 WNI Meninggal, 7 Masih Hilang

Nasional
4 hari lalu

Kapal Angkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia: 23 Selamat, 14 Hilang

Internasional
4 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal