Menantu Saddam Hussein Bebas setelah 18 Tahun Dipenjara

Umaya Khusniah
Seorang warga Iraq tengah mengibarkan bendera negara. (Foto: Reuters)

BAGHDAD, iNews.id - Menantu mantan Presiden Saddam Hussein, Jamal Mustafa Sultan (66), dibebaskan Pengadilan Irak setelah 18 tahun dipenjara. Tuduhan terhadap Mustafa dibatalkan karena kurangnya bukti.

Sayangnya, Kementerian Kehakiman tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait pembebeasan Mustafa. 

Sebagai informasi, Mustafa merupakan suami dari putri bungsu Saddam bernama Hala. Mustafa merupakan seorang perwira militer dan termasuk di antara 52 mantan pejabat yang dicari oleh Amerika Serikat atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mustafa ditangkap oleh pasukan AS pada 20 April 2003 lalu. Penangkapan terjadi hanya 11 hari setelah penggulingan rezim Saddam Hussein.

Pada 2017, parlemen Irak mengeluarkan RUU untuk menyita aset Saddam, istri dan kerabatnya, termasuk Mustafa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Keluarga Ungkap Awal Mula Cucu Mpok Nori Kenal Pria Irak sebelum Dibunuh, Ketemu di Malaysia!

Megapolitan
10 hari lalu

Kronologi Cucu Mpok Nori Ditemukan Tewas Dibunuh Eks Suami Siri, Pelaku WN Irak!

Seleb
10 hari lalu

Tragis! Cucu Mpok Nori Dibunuh Mantan Suami Siri WN Irak, Motifnya Cinta Ditolak

Megapolitan
10 hari lalu

Keluarga Benarkan Perempuan Dibunuh WN Irak Cucu Mpok Nori, Tuntut Hukuman Setimpal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal