Masuk Tempat-Tempat Pelaksanaan Haji Tanpa Izin Didenda Rp38 Juta

Anton Suhartono
Arab Saudi menerapkan hukuman denda Rp38 juta bagi siapa saja yang masuk ke tempat haji tanpa izin (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi akan menggelar ibadah haji pada akhir Juli 2020. Berbagai persiapan dilakukan, termasuk yang paling penting yakni memastikan protokol kesehatan diterapkan oleh semua pihak.

Selain memberlakukan aturan ketat kepada jemaah, otoritas Saudi juga menyiapkan hukuman berat bagi siapa pun yang tak terdaftar namun berada di lokasi-lokasi ibadah haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda berat yakni 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta kepada siapa saja yang masuk ke tempat-tempat pelaksanaan haji secara ilegal. Langkah ini diambil untuk menjamin tak ada jemaah lain, selain yang terdata oleh otoritas haji dan umrah.

Seorang sumber di kementerian dalam negeri mengatakan, hukuman yang keras ini diterapkan demi menjamin keamanan dan kesehatan para jemaah selama pelaksanaan haji di tengah pandemi virus corona.

Saudi membatasi jemaah haji tahun ini yakni di kisaran ribuan orang dari biasanya lebih dari 2,5 juta terkait wabah Covid-19. Untuk itu otoritas tak ingin kecolongan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji RI Bergerak dari Makkah ke Madinah Mulai Besok

57 tahun lalu

Kemenhaj: 29.344 Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air

57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal