Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Anton Suhartono
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang vonis, Kamis (19/2/2026).

Yeol didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait pemberlakuan status darurat militer yang gagal pada Desember 2024.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata hakim, dalam putusannya, seperti dikutip dari Sputnik.

Sebelumnya pengadilan di Kota Seoul menyatakan Yeol bersalah karena memimpin pemberontakan.

"Terdakwa ... dinyatakan bersalah," kata hakim.

Dalam sidang pada 13 Januari lalu, jaksa penuntut umum menuntut Yeol dengan hukuman mati. Jaksa menilai Yoon sebagai aktor utama pemberontakan yang dimotivasi oleh "nafsu kekuasaan bertujuan untuk kediktatoran dan melanggengkan pemerintahan jangka panjang".

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Pangling! Okie Agustina Diam-Diam Operasi Estetika di Korsel

57 tahun lalu

Parah! Siswa SMA Ini Masukkan Spermanya ke Tumbler Guru Perempuan

57 tahun lalu

Karina dan Winter Aespa Terbang Langsung ke Meksiko, Dukung Korsel di Piala Dunia 2026!

57 tahun lalu

Bukan Hanya Rupiah, Won Korea Tersungkur Hadapi Dolar AS: Terburuk sejak 17 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal