Maling Celana Dalam Pria Senilai Rp4 Juta, Perempuan Ini Dihukum 10 Bulan

Umaya Khusniah
Seorang perempuan di Malaysia dihukum 10 bulan penjara karena mencuri celana dalam. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan di Malaysia dihukum 10 bulan penjara. Dia kedapatan mencuricelana dalam di sebual mal Kota Melaka.

Dilansir dari Oriental Daily, Sabtu (3/12/2022), perempuan yang tak disebutkan namanya itu mencuri celana dalam pria senilai lebih dari 1.200 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta. 

Dalam sidang pengadilan, perempuan itu mengaku terpaksa mencuri karena dia harus menghidupi keluarganya. Dia mengaku sebagai ibu dengan tiga anak. 

Selain itu, suaminya merupakan pengangguran sementara orang tuanya telah sakit-sakitan.

Namun demikian, dia tetap mengaku bersalah telah mencuri. Dia juga berharap mendapat hukuman yang lebih ringan. 

Oleh pengadilan, dia diputuskan bersalah atas pencurian dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan. 

Dia juga pernah diadili untuk kejahatan yang sama pada tahun 2018 dan 2019. Parahnya lagi, pada hari penangkapannya, dia juga kedapatan mengonsumsi narkoba.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 jam lalu

Teka-teki Hilangnya Atlet Golf Jesslyn Wijaya Mulai Terjawab, Polisi: Terbang ke Kuala Lumpur lalu Bangkok

2 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

3 hari lalu

Banyak Perempuan Sulit Kelola Keuangan, Risiko Penipuan Digital Meningkat!

8 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal