Lucy Letby, Perawat di Inggris Bunuh 7 Bayi Divonis Penjara Seumur Hidup

Muhammad Fida Ul Haq
Perawat di Inggris bunuh 7 bayi pada 2015 (Foto:Reuters)

LONDON, iNews.id - Lucy Letby (33) yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan tujuh bayi divonis penjara seumur hidup tanpa remisi. Letby beraksi pada 2015-2016 dengan menyuntikkan zat berbahaya.

"Ini pembunuhan anak yang kejam, terencana," kata Hakim Pengadilan Manchester, James Goss seperti dikutip dari Reuters, Selasa (22/8/2023).

Hukuman seumur hidup tanpa remisi sangat jarang terjadi di Inggris. Hanya ada tiga perempuan di Inggris yang pernah menerima hukuman seperti itu sebelumnya, termasuk pembunuh berantai Myra Hindley dan Rosemary West.

Letby dinyatakan bersalah pekan lalu atas tujuh tuduhan pembunuhan dan tujuh percobaan pembunuhan setelah menjalani persidangan selama 10 bulan di Pengadilan Manchester. 

"Lucy Letby telah menghancurkan hidup kami. Kemarahan dan kebencian yang saya miliki terhadapnya tidak akan pernah hilang," kata ayah bayi yang dibunuh Letby.

Polisi saat ini sedang menyelidiki 4.000 kelahiran bayi lain di tempat Letby bekerja. Tujuannya, untuk melihat potensi korban bertambah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Nasional
5 hari lalu

Viral! Aksi Heroik Dokter Selamatkan Bayi Kejang-Kejang di Pesawat

Nasional
10 hari lalu

Kronologi Lengkap Selebgram Aprillya Nabilla Dipukuli sampai Biru-Biru hingga Diancam Dibunuh!

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Pembangunan 10 Kampus Kerja Sama RI-Inggris

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Progres Kerja Sama Pendidikan RI–Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal