Keluarga Kopilot Lion Air JT 610 Gugat Perusahaan Boeing

Anton Suhartono
Tim penyelidik KNKT memeriksa puing mesin pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Laut Jawa (Foto: AFP)

CHICAGO, iNews.id - Keluarga kopilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018, menggugat perusahaan Boeing.

Dikutip dari Reuters, Sabtu (29/12/2018), gugatan disampaikan melalui Pengadilan Wilayah Cook County di Illinois, Amerika Serikat, Jumat (28/12/2018).

Dalam materi gugatan disebutkan, pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan kopilot Harvino sangat membahayakan karena mengalami kerusakan sensor sehingga memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pilot dan penerbangan.

Selain itu, panduan manual yang disediakan Boeing di pesawat tidak cukup untuk memandu di kondisi darutat menyebabkan kecelakaan yang menewaskan, pilot, kru, dan penumpang.

Gugatan disampaikan atas nama istri almarhum Harvino dan tiga anaknya yang semuanya tinggal di Jakarta.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Internasional
9 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Wakil Menteri Kepala India Jatuh

Buletin
10 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Smart Air Jatuh ke Laut Nabire Barat

Internasional
12 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa 8 Orang Jatuh di Bandara AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal