Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset, Senin (8/6), mengesahkan undang-undang (UU) penyitaan dana dari pendapatan bea cukai Palestina (Foto: AP)

Sejak beberapa tahun terakhir, pengadilan Israel memerintahkan Otoritas Palestina untuk membayar kerugian senilai puluhan juta dolar AS kepada warga Israel yang diserang oleh berbagai pihak Palestina.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa sebelumnya menuduh Israel mencekik Tepi Barat melalui alat politik, keamanan, dan kolonial, di samping pemangkasan pendapatan bea cukai Palestina.

“Pemangkasan ini meningkat selama 12 bulan terakhir, karena Israel belum mentransfer pendapatan pajak dan bea cukai apa pun ke kas negara,” katanya.

Berdasarkan Protokol Ekonomi Paris, lampiran dari Perjanjian Oslo yang ditandatangani antara Israel dan Otoritas Palestina pada 1994, Kementerian Keuangan Israel mengumpulkan pendapatan bea cukai di perbatasan.

Sebagai imbalan atas layanan pengumpulan ini, Israel menerima 3 persen dari total pendapatan bea cukai yang dipotong, yang nilai tahunannya mencapai sekitar 380 juta shekel atau sekitar Rp2,3 triliun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Serangan Rudal Iran Hancurkan Hanggar Pesawat Pangkalan Udara Israel

57 tahun lalu

Terungkap! AS Tak Bantu Israel Tangkis Serangan Rudal Iran

57 tahun lalu

Abaikan Trump, Israel Terus Gempur Lebanon

57 tahun lalu

KPK Ungkap soal Titipan di Kasus Suap Bea Cukai, Kubu Raffi Ahmad Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal