Jual Gedung Kedutaan di Jakarta, Mantan Dubes Pakistan untuk RI Diseret ke Pengadilan

Anton Suhartono
Mantan Dubes Pakistan untuk RI dijerat kasus korupsi penjualan gedung kedutaan di Jakarta (Foto: AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Otoritas antikorupsi Pakistan, Biro Akuntabilitas Nasional (NAB), melaporkan mantan Dubes Pakistan untuk Indonesia Syed Mustafa Anwar ke pengadilan terkait dugaan kasus korupsi, penjualan gedung kedutaan di Jakarta secara ilegal.

Dalam pengajuan laporan ke pengadian korupsi para Rabu lalu, NAB menyatakan Anwar menjual gedung kedutaan besar Pakistan di Jakarta selama 2001-2002.

Badan korupsi teratas Pakistan itu menyebutkan, penjualan ilegal gedung kedutaan mengakibatkan kerugian negara 1,32 juta dolar AS.

Dikutip dari The Express Tribune, Selasa (25/8/2020), hasil temuan NAB juga mengungkap, Anwar sudah punya rencana menjual gedung kedutaan tak lama setelah penunjukannya sebagai dubes. Dia membuat pemberitahuan penjualan gedung kedutaan tanpa persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan.

Setelah proses penjualan dimulai, Anwar baru mengirim proposal ke kemlu. Namun kemlu melarang penjualan gedung kedutaan di Jakarta dan memberitahukan hal tersebut ke Anwar melalui surat.

Anwar dituduh melanggar Pasal 9 (A) Ayat 6 UU Akuntabilitas Nasional Pakistan karena penyalahgunaan kekuasaan.

Laporan The Express Tribune juga mengungkap, Mahkamah Agung menganggap NAB bertanggung jawab atas keterlambatan penyelidikan kasus korupsi melibatkan Anwar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Uang Koruptor Rp39 Triliun Tertinggal di Bank: Mungkin Dia Banyak Istri Muda

Nasional
5 hari lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Nasional
7 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Internasional
8 hari lalu

Tak Ada Ampun! 2 Mantan Menhan China Dihukum Mati karena Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal