Jaksa Agung AS: Trump Punya Wewenang soal Pembunuhan Qasem Soleimani

Anton Suhartono
Mobil yang digunakan Qasem Soleimani hancur dihantam roket dari drone AS (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) William Barr membela keputusan Presiden Donald Trump soal serangan drone yang menewaskan komandan pasukan elite Quds, Garda Revolusi Iran, Qasem Soleimani.

Menurut dia, Gedung Putih sudah berkonsultasi dengan kejaksaan sebelum serangan terhadap Soleimani dilandarkan, yakni di Bandara Internasional Baghdad, Irak, pada 3 Januari 2020.

Baca Juga: Jenderal Iran Pengganti Soleimani Bersumpah Usir Pasukan AS dari Timur Tengah

Menurut Barr, Soleimani merupakan target militer yang legal dan serangan itu merupakan aksi mempertahankan diri yang sah.

"Departemen Kehakiman sudah diajak berkonsultasi dan sejujurnya saya tidak menganggap itu sebagai keadaan berbahaya," kata Barr, dikutip dari Reuters, Selasa (14/1/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melunak, Trump Tiba-Tiba Bilang Ingin Bertemu Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei

57 tahun lalu

DPR AS Sahkan Resolusi Batasi Wewenang Trump dalam Perang Iran

57 tahun lalu

Kuwait Tegaskan Tak Izinkan Negara Mana pun Gunakan Wilayahnya Serang Iran

57 tahun lalu

Trump: Pemimpin Iran Mojtaba Terlibat Langsung dalam Perundingan Damai dengan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal